
Sumedang .Deteksi-mandiri.com Seiring dengan maraknya laporan terkait Penyelenggara ISP ilegal di wilayah Sumedang, khususnya desa Pamekarsari dan wilayah kecamatan Surian ,kami menemukan ada beberapa ISP ilegal dengan modus penjualan kembali layanan internet yang tTERJADI PEMBIARAN ISP ILEGAL DI DESA PAMEKARSARI SURIANnya surat perijinnan terkait praktek tersebut dan mengiranya itu Legal,sehingga terjadi pembiaran ,walaupun Kades mengetahui RT Supendi tersebut tidak pernah mengurus dan menempuh perijinan sesuai aturan.
Padahal menurut aturan Kominfo dan pihak berwenang hal.ini bisa kena sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.Dalam upaya penindakan, Kominfo menggandeng berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk membasmi praktik ilegal
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.**APIHAYI
