

SUMEDANG -deteksimandiri.com- Berdasarkan hasil rapat pleno antara Baznas Sumedang, Komisi 3 DPRD dan Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Sumedang, nilai zakat fitrah di Kabupaten Sumedang pada tahun 2025 ditentukan Rp. 40 Ribu per jiwa. Nilai ini didasari harga beras yang jatuh pada angka Rp. 16 ribu per kilo.
Selanjutnya, hasil pleno bakal dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Sumedang sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah atau 2025 Masehi untuk setiap Jiwa.
Sementara, untuk pembayaran fidyah, sampai detik ini masih belum disepakati besaran nilainya. Untuk itu, dalam waktu dekat Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang bakal kembali menggelar rapat pleno untuk membahas hal dimaksud.
Untuk diketahui, rapat pleno yang berlangsung pada Selasa 11 Februari 2025 itu tak hanya dihadiri ketiga lembaga yang disebutkan di atas, melainkan hadir pula Kepala kantor kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Delegasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumedang, Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kabupaten Sumedang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang,
Om danz
