
Sumedang.Deteksi-mandiri.com Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya. Ketika wartawan mengkonfirmasi soal anggaran desa selalu menghilang.
Salah satu Kepala Desa Mekarjaya kecamatan Sumedang utara menghindar saat dijumpai oleh jurnalis untuk dimintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan seperti anggaran untuk sapras wisata milik desa dari tahun 2019 sampai 2024 yang sudah menghabiskan anggaran Dana Desa lebih dari 1 milyar
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tidak bersalah sementara awak media hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak Desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan Daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Dr.Awandy Nopyan .S.M.Pd Kepala Desa Mekarjaya, saat team media Deteksi-mandiri.com..senin tanggal 10 Maret 2025 mendatangi Kantor Desa Mekarjaya dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan tersebut
Kades ini sangat enggan di jumpai,malah langsung pergi begitu saja Kami selaku awak media kembali menghubungi lewat pesan whappsap “ Tapi malah langsung tidak aktif, tidak pernah menjawab sama sekali sampai detik ini.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Mekarjaya yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,SeharusSeorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desanya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu.??
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Jelas dengan sikap kepala Desa yang selalu menghindar terhadap awak media seperti itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan Oknum Kepala Desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi.
Untuk itu kami menghubungi Sekcam kec Sumedang utara dan ketua Apdesi, untuk lebih Kooperatif Memberikan Pencerahan kepada Kades yang bersangkutan tersebut.
Kalau Sikap Kades yang terkesan arogan dibiarkan seperti ini khawatir kedepannya hal demikian terulang kembali dan akan memicu polemik publik dan poksi jurnalistik selaku Sosial kontrol, sebab seorang kades atau pemangku jabatan mestinya lebih Open sama siapapun termasuk sama jurnalis,” ujar H dedi ( sekcam)
Sebab sikap seperti ini kurang pantas dimiliki oleh seorang pemangku jabatan setempat (Kades) yang mestinya memberikan prilaku yang ramah,tamah,edukasi sama setiap insan jika ada yang sowan kekediaman namun ini malah sebaliknya..apih ayi
